Sabtu, 10 Maret 2012

Kasus Suap Menyuap di Indonesia

Bicara tentang suap-menyuap,, Indonesia merupakan salah satu negara yang melakukan hal ini. Banyak sekali para menteri-menteri dan pejabat-pejabat kita yang melakukan hal tersebut. Sering sekali kita melihat banyak menteri yang terlibat kasus ini, namun tidak dihukum dengan apa yang seharusnya hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia sangatlah Tegas, tapi,, apakah para koruptor dihukum sesuai Undang-undang ?? Sepertinya tidak.

                                  


Indonesia pun masuk urutan ke 25 yang dikategorikan sebagai kasus suap-menyuap dari 28 negara. Posisi ini menjelaskan bahwa suap masih jadi tren bagi kalangan pengusaha di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya.


Suap itu merupakan KORUPSI


Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi secara gamblang menjelaskan bahwa salah satu perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.


Dalam UU ini terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang diklasifikasikan kedalam 7 hal, yakni yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pengelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Diantara ketujuh hal tersebut kasus suap menyuap jadi poin yang paling mendominasi dan paling banyak diatur di UU,


Contohnya Kasus Nazaruddin. kasus ini sangat pas untuk mendeskripsikan kebiasaan suap menyuap oleh pengusaha dalam melakukan usahanya. Dalam beberapa fakta persidangan dalam kasus itu terungkap, proyek pembangunan wisma atlet SEA GAMES yang dimenangi oleh PT Duta Graha Indah ternyata telah didesain sejak awal.


Sebagai imbalannya, PT Duta Graha Indah diduga membagi-bagikan uang kepada beberapa pihak untuk kepentingan pemenangan atas proyek wisma atlet. Beberapa Lembaga, yakni DPR, Kementrian Pemuda dan Olahraga, hingga pemerintah daerah, diduga menerima suap dari perusahaan tersebut. Kondisi ini semakin diperparah ketika pengusaha juga ternyata juga jadi bagian dari kekuasaan negara. Politisi sebagian besar juga ternyata memiliki latar belakang sebagai pengusaha. UU memang tak melarang siapapun termasuk pengusaha untuk menjadi politisi. Namun pada intinya, kondisi ini justru memperparah praktik kasus suap menyuap.


Kondisi ini juga didukung oleh lemahnya pengaturan konflik kepentingan pejabat publik. Pengusaha juga merangkap sebagai pejabat publik ikut dalam penentuan kebijakan dalam penentuan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Fenomena perburuan rente yang dilakukan melalui institusi negara menunjukkan telah mewabahnya praktik korupsi. Elite pengusaha yang berkolaborasi dengan pengusaha "HITAM" telah memanipulasi pembentukan kebijakan dan aturan untuk kepentingan mereka sendiri (State Capture Corruption).


Untuk memecahkan masalah ini KUNCINYA ada di BIROKRASI


Kondisi ini akan sangat sulit diubah jika pemerintah tak serius bersikap tegas terhadap perilaku SUAP_MENYUAP yang dilakukan oleh kalangan pengusaha, pejabat, menteri maupun yang lainnya. Waktu itu juga terungkap pemberian "uang keamanan" berjumlah jutaan uang dollar AS bagi aparat keamanan oleh PT Freeport Indonesia untuk jasa pengamanan perusahaan tersebut. Praktik ini seolah-olah sudah menjadi tradisi atau sudah terbiasa dan disengaja dipelihara baik institusi negara maupun pengusaha.


Bagaimana caranya agar Indonesia terbebas atau bersih dari kasus suap-menyuap ?


Hal terpenting yaitu bagaimana pemerintah memperbaiki birokrasi dalam mengatur dunia usaha. Birokrasi yang rumit dan berbelit-belit adalah fakor yang paling berkontribusi untuk melanggengkan praktik suap-menyuap.


Selanjutnya adalah bagaimana hal terkait konflik kepentingan diatur secara tegas dalam aturan hukum. Hal ini untuk memutuskan rantai kolusi antara kepentingan pengusaha dan kewenangan yang melekat pada pejabat publik. Terakhir adalah pada sektor penegakan hukum jika terjadi praktik suap menyuap oleh pengusaha terhadap pejabat publik manapun. Akan sangat sulit membrantas kasus ini jika penegak hukum cenderung memperlemah upaya penegakan hukum, melemahkan dakwaan, tuntutan dan pada akhirnya berbuah vonis ringan atau bahkan bebas dari tuntutan hukum.


Posisi Indonesia sebagai negara terkorup dalam catatan Indeks Persepsi Korupsi Transparency International 2010 dengan skor 2,8 dan BPI 2011 pada posisi ke 25 akan tetap stagnan jika ketiga hal itu tidak dilakukan. Praktik suap menyuap yang telah menimbulkan ketidakadilan dalam pemenangan kontrak proyek mengurangi kualitas layanan dasar publik, menimbulkan iklim di sektor swasta yang tak kompetitif, dan menghancurkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik. Hal ini tak akan tercapai jika kalangan pengusaha tak ikut serta dalam upaya membrantas kasus suap-menyuap.


Reza Syawawi, Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
Sumber Kompas, 14 November 2011


http://cetak.kompas.com/read/2011/11/14/04362187/Pengusaha.Anti.Korupsi


Kasus Suap menyuap seperti di Film City Hunter. Bagi kalian yang belum pernah menonton, segera tonton karena film itu bagus sekali. Pesan dari film tersebut yaitu banyak yang mengetengahkan tentang keadilan dan hukum.


INTINYA :


Bercermin sendiri-sendiri.
Bersikap dewasa.
Sadar bahwa hal negatif hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Lakukan hal-hal positif agar semua kehidupan terjalin dengan baik.

terima kasih :)

4 komentar:

  1. Mengatasi penyuapan bukanlah hal yang mudah, namun kita bisa mencegah kemungkinan terjadinya penyuapan dalam sebuah organisasi melalui sistem manajemen anti-suap, silahkan kunjungi kami di

    https://isokonsultindo.com

    BalasHapus

Template Copy by Blogger Templates | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |FREE BLOG TEMPLATES